Buku referensi “Transparansi Restoratif: Keterbukaan Informasi dalam Penyelesaian Pidana di Luar Pengadilan” ini membahas konsep dan praktik keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan, dialog, dan kesepakatan para pihak. Buku referensi ini membahas peran transparansi dan keterbukaan informasi sebagai prinsip fundamental untuk menjamin akuntabilitas, keadilan, serta kepercayaan publik dalam proses penyelesaian pidana di luar pengadilan. Melalui pendekatan konseptual, normatif, dan praktis, buku referensi ini membahas landasan filosofis keadilan restoratif, kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia, serta tantangan implementasinya dalam praktik penegakan hukum. Selain itu, buku referensi ini membahas pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak korban, pelaku, dan kepentingan masyarakat dengan prinsip kerahasiaan dan keterbukaan informasi. Diharapkan, buku referensi ini dapat menjadi referensi akademik dan praktis bagi mahasiswa, akademisi, aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, serta masyarakat dalam mendorong sistem peradilan pidana yang lebih humanis, transparan, dan berkeadilan.

Karya
  1. Een Hosana Baboe, S.H.
  2. Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn.
  3. Dr. Hj. Novea Elysa Wardhani, S.H., M.H.
ISBN
Penerbit PT Media Penerbit Indonesia
Halaman VI + 264
Harga 95.000