Buku ini membedah secara kritis konstruksi persyaratan pencalonan kepala daerah bagi mantan terpidana dalam perspektif hukum tata negara dan demokrasi elektoral. Pembahasan berangkat dari ketegangan antara hak politik warga negara, prinsip persamaan di hadapan hukum, kepentingan perlindungan integritas jabatan publik, serta kewenangan pembentuk undang-undang dan Mahkamah Konstitusi dalam membentuk norma pencalonan. Dengan menelusuri perkembangan regulasi Pilkada, perubahan norma dalam undang-undang, serta rangkaian Putusan Mahkamah Konstitusi, terutama sejak Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019, buku ini menunjukkan bahwa persyaratan bagi mantan terpidana bukanlah norma yang bersifat statis. Ia berkembang melalui proses pengujian konstitusional, penafsiran hakim, dan praktik penyelenggaraan pemilihan yang terus membentuk standar baru mengenai kapan dan dalam kondisi apa seseorang yang pernah dipidana dapat kembali menggunakan hak politiknya untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Karya Ory Sativa Syakban
ISBN
Penerbit PT Media Penerbit Indonesia
Halaman X + 327
Harga 95.000